KONGKRIT.COM – Ratusan warga petani dari kelompok perjuangan Padang Madani memasang plang pengumuman di kawasan lahan eks HGU 1 dan HGU 6, Minggu (29/6/2025).
Dalam plang tersebut disebutkan bahwa berdasarkan peta Nagari Manggopoh Onderdistrik Loeboek Basoeng tahun 1938, tanah tersebut merupakan tanah ulayat milik Ninik Mamak Manggopoh.
Aksi pemasangan plang dilakukan di Posko 1 dan turut disaksikan oleh para Ninik Mamak Manggopoh, pengacara masyarakat Padang Madani Mendri, SH, serta tokoh pemuda dan masyarakat lainnya.
Dalam keterangannya, pengacara Mendri, SH, yang mendampingi warga, meminta Pemerintah Kabupaten Agam untuk membuka data dan dokumen secara transparan apabila mengklaim lahan tersebut sebagai milik pemerintah.
Ia menegaskan bahwa persoalan ini tidak bisa diselesaikan dengan asumsi, melainkan harus berdasarkan fakta dan dokumen sah.
"Jika Pemkab Agam mengklaim bahwa tanah ini milik pemerintah, silakan tunjukkan bukti dan dokumennya secara terbuka. Jangan terus menerus membingungkan masyarakat yang justru bisa memicu konflik," ujar Mendri di lokasi.Mendri juga menyebut bahwa warga dan para Ninik Mamak memiliki dokumen yang menunjukkan bahwa tanah tersebut merupakan tanah ulayat. Karena itu, ia bersedia memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat.
Lebih lanjut, Mendri menyoroti berkurangnya luas lahan eks HGU yang semula mencapai 500 hektare, kini hanya tersisa sekitar 400 hektare.
Sementara itu, lahan HGU 7 dari 347 hektare tinggal 80 hektare, dan sebagian lahan HGU 6 juga dikabarkan telah hilang.
Ia mempertanyakan pengawasan yang dilakukan oleh pihak Pemkab Agam terhadap aset tanah tersebut.
Editor : Zaitun Ul Husna