KONGKRIT.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam proses penyelidikan dugaan korupsi terkait pembagian kuota haji khusus tahun 2024.
Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat malam (20/6/2025).
Ia menyebut bahwa setiap pihak yang diduga memiliki informasi relevan mengenai perkara ini berpotensi dimintai keterangan oleh penyidik.
“Nanti dilihat dari kebutuhan proses penanganan perkara ini. Namun, tentu semua pihak yang diduga mengetahui konstruksi perkara akan dimintai keterangan,” ujar Budi.
Selain mantan Menteri Agama, KPK juga membuka kemungkinan memanggil anggota Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI.
Pansus ini diketahui dibentuk untuk menyelidiki dugaan penyimpangan dalam penetapan dan pembagian kuota tambahan haji tahun 2024 yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.“Semua pihak tentu akan dimintai keterangan. Siapa pun yang mengetahui konstruksi perkara ini akan kami periksa,” kata Budi.
KPK sebelumnya telah memanggil dan meminta keterangan dari sejumlah pihak sebagai bagian dari proses penyelidikan kasus ini.
Sebagai informasi, pada 10 September 2024, KPK menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti dugaan gratifikasi dalam pengisian kuota haji khusus tahun 2024.
Lembaga antirasuah tersebut menilai langkah ini penting agar penyelenggaraan ibadah haji yang dilakukan pemerintah, khususnya melalui Kementerian Agama, dapat berjalan adil dan bebas dari praktik korupsi.
Editor : Siti Rahmadani HanifahSumber : Republika