KONGKRIT.COM - Upaya percepatan sertifikasi halal bagi pelaku UMKM terus digencarkan oleh pemerintah bersama DPR RI.
Salah satu bentuk konkretnya adalah penyelenggaraan Diseminasi Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) Jaminan Produk Halal yang digelar di Kota Solok, Kamis (19/6/2025).
Kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi antara Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dengan Anggota Komisi VIII DPR RI, Dr. Hj. Lisda Hendrajoni, S.E., M.M.Tr., dan diikuti oleh sekitar 80 pelaku UMKM dari berbagai sektor usaha.
Dalam sambutannya, Lisda Hendrajoni menegaskan bahwa sertifikasi halal tidak hanya berkaitan dengan kewajiban agama, namun juga menjadi strategi penting dalam meningkatkan daya saing produk lokal, terutama di pasar global yang didominasi konsumen Muslim.
“Halal bukan hanya soal agama, tetapi juga menyangkut kebersihan, kualitas, keamanan, perlindungan konsumen, dan peluang ekspor. Ini merupakan kesempatan besar bagi UMKM untuk naik kelas,” ujar Lisda.
Ia menyebutkan bahwa pada tahun 2025, pemerintah melalui program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) telah menyiapkan kuota sebanyak 23.000 sertifikat halal untuk pelaku usaha di Sumatera Barat.Namun hingga pertengahan tahun, baru sekitar 8.200 pelaku UMKM yang memanfaatkan program tersebut.
Lisda pun mendorong pelaku usaha agar segera mengajukan sertifikasi, khususnya melalui skema self-declare yang ditujukan bagi produk-produk sederhana. Skema ini dinilai lebih mudah, cepat, dan tanpa biaya.
Politisi dari Fraksi NasDem tersebut juga menyampaikan bahwa DPR RI terus mengupayakan penyederhanaan proses sertifikasi halal, terutama bagi pelaku UMKM rumahan.
Ia memastikan bahwa seluruh program yang dijalankan akan diawasi secara ketat agar tepat sasaran.
Editor : Zaitun Ul Husna