Polres Pesisir Selatan Tangkap Terduga Pelaku Penelantaran Anak di Bawah Umur

×

Polres Pesisir Selatan Tangkap Terduga Pelaku Penelantaran Anak di Bawah Umur

Bagikan berita
Polres Pesisir Selatan Tangkap Terduga Pelaku Penelantaran Anak di Bawah Umur
Polres Pesisir Selatan Tangkap Terduga Pelaku Penelantaran Anak di Bawah Umur

KONGKRIT.COM – Tim Tekab Darat Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesisir Selatan berhasil menangkap seorang pria berinisial A alias Ijon (51), yang diduga melakukan tindak pidana penelantaran terhadap anak di bawah umur.

Penangkapan dilakukan pada Kamis malam, (19/6/2025), sekitar pukul 20.30 WIB di wilayah Muaro Api-Api, Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan.

Aksi ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/B/89/VII/2024/SPKT/SAT RESKRIM/POLRES PESSEL/POLDA SUMBAR tertanggal 15 Juli 2024, dan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/26/VI/RES.1.24./2025/Reskrim tertanggal 19 Juni 2025.

Pelaku diduga telah menelantarkan seorang anak perempuan berinisial YD pada 13 Mei 2021 sekitar pukul 21.00 WIB di Labuah, Kenagarian Tanjung Durian, Pasar Baru, Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan.

Dari hasil penyelidikan, aparat memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menduga kuat bahwa A telah melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76B jo. Pasal 9 ayat (1).

Pasal 49 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT).

Dalam operasi tersebut, polisi juga melakukan penyitaan barang bukti serta mendata sejumlah saksi untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Setelah diamankan, pelaku langsung dibawa ke Unit PPA Satreskrim Polres Pesisir Selatan guna menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kekerasan dan penelantaran terhadap anak sebagai bagian dari upaya perlindungan terhadap kelompok rentan.

Editor : Zaitun Ul Husna
Bagikan

Berita Terkait
Terkini