KONGKRIT.COM - Seorang pria berinisial AS (37) warga asal Desa Sumberagung Kecamatan Rejotangan Kabupaten Tulungagung harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pasalnya, AS diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan hingga mengakibatkan korbannya tak sadarkan diri atau pingsan.
Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi melalui Kasi Humas IPDA Nanang Murdianto mengatakan, AS ditangkap petugas Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung setelah melakukan penganiayaan kepada korbannya yang berinisial YH (32) yang tak lain adalah temannya sendiri yang tinggal di Desa yang sama dengan terduga pelaku.
"Korban adalah teman terduga pelaku AS, mereka tinggal di desa yang sama," ujar IPDA Nanang, Kamis (19/06/2025).
Dijelaskannya, perIsitiwa penganiayaan tersebut terjadi pada hari Jum’at tanggal 11 Juni 2025, yakni sekira pukul 03.00 WIB di area jalan persawahan masuk Dusun Panggungploso, Desa Sumberagung, Kecamatan Rejotangan, Tulungagung.
Menurutnya, terduga pelaku AS melakukan penganiayaan dengan cara memukul di bagian mata kiri sebanyak 1 (satu) kali dan hidung sebanyak 1 (satu) kali dan korban terjatuh, saat jatuh tersebut AS memukul korban di bagian wajah depan secara berulang kali dengan tangan kanan hingga korban tidak sadarkan diri.
“Sebelumnya, keduanya minum minuman keras jenis arak bali bersama teman-temannya yang lain, perkataan korban yang menyinggung pelaku dan terjadi adu mulut lalu korban memukul pelaku," jelasnya.Mendapatkan pukulan dari korban, terduga pelaku membalas dan memukul korban hingga jatuh.
"Pada saat jatuh, pelaku memukuli lagi berulang ulang kali dibagian wajah hingga korban tidak sadarkan diri. Setelah tahu korban sudah tidak sadar, kemudian teman-temannya yang lain bersama pelaku membawa korban ke Puskesmas Rejotangan," tambahnya.
Dengan bukti surat hasil Visum et Repertum, keluarga korban yang tidak terima kemudian melaporkan terduga pelaku ke pihak kepolisian.
"Saat ini terduga pelaku AS sudah ditetapkan sebagai tersangka dan bakal dikenakan pasal 351 KUHPidana," pungkasnya.
Editor : HN. Arya Rajo Sampono