Kejagung Sita Rp11,8 Triliun dari Kasus Korupsi CPO Wilmar Group, Tertinggi Sepanjang Sejarah

×

Kejagung Sita Rp11,8 Triliun dari Kasus Korupsi CPO Wilmar Group, Tertinggi Sepanjang Sejarah

Bagikan berita
Kejagung Sita Rp11,8 Triliun dari Kasus Korupsi CPO Wilmar Group, Tertinggi Sepanjang Sejarah
Kejagung Sita Rp11,8 Triliun dari Kasus Korupsi CPO Wilmar Group, Tertinggi Sepanjang Sejarah

KONGKRIT.COM – Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali mencetak sejarah dalam penegakan hukum dengan menyita uang senilai Rp11,8 triliun dari kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) oleh lima perusahaan yang tergabung dalam Wilmar Group.

Penyitaan ini diumumkan dalam konferensi pers pada Selasa (17/6/2025) dan diklaim sebagai yang terbesar sepanjang sejarah lembaga tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa nilai sitaan kali ini menjadi rekor baru dalam penyelamatan kerugian negara.

"Barangkali hari ini merupakan konferensi pers terkait penyitaan uang yang dalam sejarahnya paling besar," ujar Harli di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta.

Lima perusahaan yang menjadi sumber pengembalian dana negara tersebut antara lain PT Multimas Nabati Asahan, PT Multinabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.

Dana ini berasal dari pengembalian kerugian negara yang ditimbulkan oleh perkara korupsi fasilitas ekspor minyak goreng.

Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Sutikno, mengungkapkan bahwa total kerugian negara yang dihitung berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan kajian Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada mencapai Rp11.880.351.802.619.

"Kelima korporasi yang menjadi terdakwa telah mengembalikan seluruh kerugian tersebut. Dana yang disita ini kini disimpan dalam Rekening Penampungan Lain atas nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus di Bank Mandiri," jelas Sutikno.

Penyitaan dana dilakukan berdasarkan izin dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan menjadi bagian dari proses hukum lanjutan di tingkat kasasi. Dasar hukum penyitaan merujuk pada Pasal 39 ayat 1 huruf a juncto Pasal 38 ayat 1 KUHAP.

Dalam konferensi pers tersebut, Kejagung hanya menampilkan uang tunai sebesar Rp2 triliun dari total sitaan Rp11,8 triliun. Menurut Sutikno, hal ini dipertimbangkan dari sisi keamanan serta keterbatasan ruang.

Editor : Siti Rahmadani Hanifah
Sumber : IDN Times
Bagikan

Berita Terkait
Terkini