KONGKRIT.COM – Wali Kota Pariaman, Yota Balad, menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti dari berbagai tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Pariaman, Senin (16/6/2025).
Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen penegakan hukum yang transparan dan akuntabel di wilayah kerja Kejari Pariaman.
"Pemusnahan ini bertujuan untuk memastikan bahwa barang bukti tidak kembali beredar atau disalahgunakan. Ini juga menjadi bentuk akuntabilitas atas proses hukum yang sudah tuntas," ujar Wali Kota Yota Balad usai mengikuti prosesi pemusnahan.
Acara tersebut turut dihadiri oleh Bupati Padang Pariaman John Kenedy Azis, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dari Kota Pariaman dan Kabupaten Padang Pariaman, serta aparat penegak hukum lainnya.
Yota Balad menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bukti nyata efektivitas sistem peradilan pidana, sekaligus menjadi pengingat pentingnya kerja sama lintas lembaga dalam menjaga supremasi hukum.
Ia juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama melawan narkoba dan tindak kejahatan lainnya.“Sinergi antara Pemko Pariaman dan Kejaksaan Negeri harus terus diperkuat demi menciptakan penegakan hukum yang adil dan memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana,” ujarnya.
“Kita juga terus mengajak masyarakat untuk menjauhi narkoba dan segala bentuk kejahatan,” sambungnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman, Bagus Priyonggo, merinci bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 111 perkara pidana, yang sebagian besar merupakan kasus narkotika.
"Barang bukti yang kita musnahkan hari ini berasal dari 78 perkara narkotika, termasuk sabu seberat 240,4 gram, ganja sebanyak 108.621,9 gram, dan ekstasi sebanyak 0,26 gram," jelas Bagus.
Editor : Zaitun Ul Husna