KONGKRIT.COM — Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyita fasilitas kilang minyak milik PT Orbit Terminal Merak (OTM) dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina (Persero), termasuk anak perusahaannya serta mitra Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018–2023.
Langkah penyitaan ini ditempuh guna menjamin kelangsungan proses hukum tanpa mengganggu pasokan bahan bakar minyak (BBM) ke masyarakat.
Untuk menjaga keberlangsungan operasional, Kejagung telah menunjuk PT Pertamina Patra Niaga sebagai pengelola sementara selama proses hukum berlangsung.
“Untuk mendukung distribusi BBM tetap berjalan, kilang OTM dikelola sementara oleh PT Pertamina Patra Niaga,” ujar Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung.
Ia menjelaskan, kilang tersebut memiliki posisi vital dalam sistem pasok energi nasional, khususnya untuk wilayah Jawa, sebagian Sumatera, dan Kalimantan bagian barat.
Dalam proses penyitaan, aparat turut memasang segel pada dua bidang tanah dengan total luas mencapai 222.615 meter persegi.Selain itu, turut disita tangki berkapasitas gabungan 22.400 kiloliter, 21 unit tangki penyimpanan, dua dermaga kapal tanker dan LNG, serta satu stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
Sejauh ini, sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Enam di antaranya berasal dari jajaran anak usaha Pertamina, yakni Riva Siahaan (Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga), Sani Dinar Saifuddin (Direktur Optimasi Feedstock & Produk PT Kilang Pertamina Internasional), dan Yoki Firnandi (Direktur PT Pertamina Internasional Shipping).
Selain itu, ada juga Agus Purwono (VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional), Maya Kusmaya (Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga), serta Edward Corne (VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga).
Keenamnya disebut tergabung dalam grup WhatsApp bernama Orang-Orang Senang.
Editor : Siti Rahmadani HanifahSumber : merdeka.com