KONGKRIT.COM – Dua perempuan muda asal Kecamatan Linggo Sari Baganti, Kabupaten Pesisir Selatan, melaporkan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke Kepolisian Resor Pesisir Selatan.
Laporan resmi tersebut disampaikan pada Sabtu, (14/6/2025), dengan harapan agar aparat penegak hukum segera menindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku.
Salah satu korban, berinisial A (19), mengungkapkan bahwa peristiwa bermula pada pertengahan Juni 2024.
Saat itu, ia bersama temannya, DFG (21), menerima panggilan telepon dari seorang perempuan bernama Neli yang menawarkan pekerjaan di sebuah usaha bernama “Kafe Intan”, berlokasi di Nagari Labuhan, Kecamatan Ranah Pesisir.
“Kami diminta datang ke tempat itu. Awalnya saya kira pekerjaan biasa, tetapi sesampainya di sana, kami malah diminta menunggu tamu dan diarahkan ke kamar,” ujar A dalam pengaduannya yang diterima media ini pada Minggu, (15/6/2025).
A mengaku sempat mempertanyakan jenis pekerjaan tersebut, namun Neli menjawab bahwa pekerjaan itu memberikan penghasilan besar dan dijamin aman.Setelah selesai bekerja, keduanya bahkan diminta membayar uang sewa kamar sebesar Rp100 ribu kepada pihak pengelola.
“Saya merasa dibohongi dan ingin pulang, tapi kami dicegah dan dibujuk oleh pemilik kafe yang bernama Dodi untuk tetap tinggal,” katanya.
Peristiwa yang diduga kuat sebagai bentuk eksploitasi seksual tersebut disebut terjadi pada Selasa, 31 Desember 2024, sekitar pukul 13.00 WIB.
Hingga berita inidinaikkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, laporan telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pesisir Selatan dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan awal.
Editor : Zaitun Ul Husna