KONGKRIT.COM – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Pesisir Selatan menggelar razia minuman keras di Pasar 60 Tapan, Kenagarian Batang Arah Tapan, Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan, Kamis (12/6/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.
Dalam razia tersebut, petugas menemukan dan menyita dua jerigen berisi minuman keras jenis tuak, masing-masing berkapasitas 30 liter, serta 15 kantong plastik tuak yang sudah dikemas dan siap diedarkan.
Tindakan ini merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 1 Tahun 2016 Pasal 30 Ayat (1), yang menyatakan bahwa setiap individu atau badan usaha dilarang memproduksi, mengedarkan, atau memperjualbelikan minuman keras di tempat umum tanpa izin dari Bupati.Pelaku berinisial Hendri Dunan (49), yang berprofesi sebagai sopir dan berdomisili di Pasar 60 Tapan, diberikan teguran secara lisan oleh petugas. Sementara seluruh barang bukti langsung diamankan untuk proses lebih lanjut.
Satpol PP menegaskan bahwa razia serupa akan terus dilakukan secara rutin sebagai bagian dari upaya penegakan peraturan daerah dan menjaga ketertiban umum di wilayah Pesisir Selatan.
Editor : Zaitun Ul Husna