KONGKRIT.COM – Unit Reserse Umum (Resum) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesisir Selatan menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan yang terjadi di sebuah kafe di kawasan objek wisata Bukit Ransam, Kampung Sungai Nipah, Nagari Painan Selatan, Kecamatan IV Jurai, Kamis (12/6/2025) sekitar pukul 09.30 WIB.
Rekonstruksi tersebut dilakukan guna memperjelas rangkaian peristiwa dalam perkara tindak pidana yang disangkakan kepada tersangka BS alias Bobi (34), buruh harian lepas asal Teluk Bakung, Nagari Gurun Panjang Utara, Kecamatan Bayang.
Kasus ini mengacu pada Pasal 338 jo. Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Peristiwa bermula pada Sabtu, 5 April 2025, sekitar pukul 09.00 WIB. BS diduga melakukan tindak kekerasan yang menyebabkan seorang korban meninggal dunia.
Guna mendalami kebenaran materiil, sebanyak 16 adegan diperagakan dalam rekonstruksi yang menjadi bagian penting dari proses penyidikan, sebagaimana tercantum dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/44/IV/2025 tertanggal 6 April 2025.
Rekonstruksi ini turut disaksikan Kapolres Pesisir Selatan AKBP Derry Indra, Kabag Ops AKP Teguh Priyatno, Kasat Reskrim AKP M. Yogie Biantoro, serta perwakilan dari Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan yakni Kasi Pidum Rizky Al Ikhsan dan Jaksa Fungsional Rido Pradana.AKBP Derry Indra menyatakan bahwa rekonstruksi bukan sekadar formalitas, melainkan langkah penting dalam proses penyidikan untuk mencocokkan keterangan tersangka, saksi, dan barang bukti.
Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian berkomitmen untuk menegakkan hukum secara objektif dan transparan.
"Rekonstruksi ini merupakan bagian dari upaya kami memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur dan dapat dipertanggungjawabkan,” ungkapnya.
“Kami akan bertindak tegas terhadap segala bentuk tindak pidana, terutama yang meresahkan masyarakat seperti kasus kekerasan dan pembunuhan," tegasnya.
Editor : Zaitun Ul Husna