KONGKRIT.COM – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyampaikan kecaman keras atas dugaan tindak kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum anggota kepolisian terhadap seorang perempuan yang tengah mencari keadilan atas kasus pemerkosaan yang dialaminya.
Peristiwa ini diduga terjadi di Polsek Wewewa Selatan, Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Komnas Perempuan mengecam tindakan kekerasan seksual yang dilakukan oleh anggota kepolisian terhadap seorang perempuan yang datang sebagai pelapor kasus pemerkosaan,” ujar Komisioner Komnas Perempuan, Yuni Asriyanti, saat dihubungi pada Rabu (11/6/2025).
Yuni menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap hak korban, terutama hak untuk merasa aman dan memperoleh keadilan di hadapan hukum.
Ia menyatakan bahwa institusi kepolisian seharusnya menjadi tempat perlindungan bagi masyarakat, bukan sebaliknya.
“Lembaga penegak hukum seharusnya memberikan rasa aman. Korban kekerasan harus dijamin haknya untuk melapor dan mendapatkan perlindungan. Ketika kekerasan justru terjadi di institusi tersebut, ini menjadi alarm yang sangat serius,” tuturnya.Yuni juga menyoroti bahwa kasus serupa bukan kali ini saja terjadi. Ia menyebut peristiwa ini menambah daftar panjang kasus kekerasan seksual yang melibatkan aparat kepolisian di kantor institusi mereka sendiri, setelah sebelumnya juga terjadi di wilayah Kupang dan Pacitan.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), Yuni mendorong pemerintah dan lembaga layanan terkait untuk segera mengambil langkah pemulihan dan perlindungan terhadap korban.
Hak korban meliputi penanganan yang layak, pendampingan hukum, pemulihan psikologis, hingga jaminan tidak distigma atau disalahkan.
Diketahui, anggota Polsek Wewewa Selatan berinisial Aipda PS kini telah ditahan oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Sumba Barat Daya.
Editor : Siti Rahmadani HanifahSumber : Kompas.com