KONGKRIT.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pesisir Selatan berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika golongan I jenis sabu dalam operasi yang berlangsung pada Rabu, (11/6/2025).
Dua orang tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda di Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan.
Penangkapan pertama dilakukan di Kampung Taluak Bakuang, Kenagarian Gurun Panjang Utara.
Seorang pria berinisial CV (38), yang diketahui bekerja sebagai buruh harian lepas, diamankan sekitar pukul 19.00 WIB.
CV ditangkap setelah tim Satresnarkoba menerima laporan dari warga mengenai aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut.
Petugas melakukan penyelidikan dan pembelian terselubung terhadap CV. Saat transaksi berlangsung di tepi jalan kampung, CV langsung diamankan.Dalam penggeledahan badan yang disaksikan oleh warga setempat, ditemukan dua paket kecil sabu dan satu unit telepon genggam merek Oppo warna hitam. CV mengakui barang tersebut adalah miliknya dan berada dalam penguasaannya.
Masih di hari yang sama, sekitar pukul 21.00 WIB, tim Satresnarkoba melakukan penggerebekan di Rumah Panjang, Kenagarian Koto Barapak.
Seorang pria berinisial A (35), yang berprofesi sebagai wiraswasta, ditangkap saat berada di samping rumahnya.
Berdasarkan informasi dari masyarakat, lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
Editor : Zaitun Ul Husna