Polres Pesisir Selatan Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur

×

Polres Pesisir Selatan Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Bagikan berita
Polres Pesisir Selatan Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur
Polres Pesisir Selatan Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur

KONGKRIT.COM – Tim Tekab Darat Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesisir Selatan menangkap seorang pria berinisial AAY atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, Selasa (10/6/2025).

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 16.15 WIB di kawasan Painan, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/49/IV/2025/SPKT/SAT RESKRIM/POLRES PESSEL/POLDA SUMBAR, tanggal 16 April 2025.

AAY (21), warga Pasar Laban, Kenagarian Bungus Teluk Kabung, Kota Padang, diduga kuat melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap korban berinisial QAP, seorang anak perempuan di bawah umur.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu malam, 22 Maret 2025, sekitar pukul 21.00 WIB di wilayah Rawang Kenagarian Painan Utara, Kecamatan IV Jurai.

Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

Tindakan pelaku diduga melanggar ketentuan Pasal 76D jo Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Dalam operasi tersebut, polisi juga menyita barang bukti yang berkaitan dengan kasus dan telah mencatat sejumlah saksi untuk kepentingan penyidikan.

Setelah ditangkap, pelaku langsung dibawa ke Unit PPA Satreskrim Polres Pesisir Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pihak kepolisian menyatakan komitmennya dalam menindak tegas segala bentuk kekerasan terhadap anak dan mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui atau mengalami kejadian serupa.

Editor : Zaitun Ul Husna
Bagikan

Berita Terkait
Terkini