Lapas Klas II B Lubuk Basung Deklarasikan Lapas Bebas dari Peredaran Narkoba dan Telepon Genggam

×

Lapas Klas II B Lubuk Basung Deklarasikan Lapas Bebas dari Peredaran Narkoba dan Telepon Genggam

Bagikan berita
Lapas Klas II B Lubuk Basung Deklarasikan Lapas Bebas dari Peredaran Narkoba dan Telepon Genggam
Lapas Klas II B Lubuk Basung Deklarasikan Lapas Bebas dari Peredaran Narkoba dan Telepon Genggam

KONGKRIT.COM – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lubuk Basung resmi mendeklarasikan perang terhadap peredaran narkoba dan penggunaan handphone ilegal di lingkungan Lapas, Senin (tanggal kegiatan).

Deklarasi ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Direktur Jenderal Pemasyarakatan Republik Indonesia yang menyerukan komitmen bersama seluruh Kepala Kantor Wilayah, Kepala Unit Pelaksana Teknis, serta petugas Lapas dan Rutan di seluruh Indonesia untuk memberantas peredaran gelap narkoba dan penggunaan handphone oleh warga binaan.

Dalam deklarasi tersebut, terdapat tiga poin utama yang menjadi penekanan, yaitu: tidak boleh ada peredaran narkoba di dalam Lapas atau Rutan, tidak boleh ada pegawai yang terlibat dalam peredaran narkoba, dan tidak boleh ada penggunaan handphone oleh warga binaan.

Sanksi tegas juga disiapkan bagi siapapun yang terbukti melanggar. Pegawai maupun warga binaan yang terlibat akan diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Khusus bagi pegawai, sanksi berupa mutasi ke Pulau Nusakambangan dapat dijatuhkan, sementara warga binaan yang melanggar dapat diusulkan untuk dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.

Kegiatan deklarasi ini dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Lubuk Basung, Budi Suharto, dan diikuti oleh seluruh jajaran pegawai.

Dalam sambutannya, Kalapas menegaskan komitmen untuk menegakkan aturan dan menjauhi praktik-praktik yang merusak integritas institusi pemasyarakatan.

“Saya tegaskan, tidak ada tempat bagi pegawai yang bermain-main dengan narkoba atau membantu warga binaan menggunakan handphone. Bagi yang terbukti melanggar, akan kami laporkan ke Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Sumatera Barat untuk diberikan pembinaan dan sanksi sesuai tingkat pelanggaran,” tegas Budi Suharto.

“Sedangkan untuk warga binaan yang nekat, akan kami usulkan untuk dipindahkan ke Nusakambangan,” imbuhnya menambahkan.

Deklarasi ini merupakan bentuk nyata dari keseriusan seluruh petugas pemasyarakatan dalam menjaga lingkungan Lapas tetap bersih dari narkoba dan handphone ilegal, sebagaimana yang juga dilaksanakan serentak di seluruh Lapas dan Rutan se-Indonesia.

Editor : Zaitun Ul Husna
Bagikan

Berita Terkait
Terkini