Keluarga Dedy Indrajid Putra Tegaskan Tak Terlibat Kasus Pembunuhan dan Minta Pemulihan Nama Baik

×

Keluarga Dedy Indrajid Putra Tegaskan Tak Terlibat Kasus Pembunuhan dan Minta Pemulihan Nama Baik

Bagikan berita
Keluarga Dedy Indrajid Putra Tegaskan Tak Terlibat Kasus Pembunuhan dan Minta Pemulihan Nama Baik
Keluarga Dedy Indrajid Putra Tegaskan Tak Terlibat Kasus Pembunuhan dan Minta Pemulihan Nama Baik

KONGKRIT.COM – Keluarga almarhum Dedy Indrajid Putra secara tegas membantah segala pemberitaan yang mengaitkan almarhum dengan kasus pembunuhan yang terjadi pada tahun 2021 silam.

Dalam konferensi pers yang digelar di salah satu kafe di Samarinda pada Senin (9/6/2025), pihak keluarga didampingi tim kuasa hukum menyatakan keberatan atas beredarnya narasi yang mengaitkan kasus penembakan terhadap almarhum di depan sebuah tempat hiburan malam sebagai aksi balas dendam terkait dugaan kasus pembunuhan tahun 2021.

Tuduhan tersebut menyebutkan bahwa IJ menaruh dendam dan mengeksekusi mati Dedy dengan melibatkan saudara kandungnya dan 8 orang temannya.

Namun, tim kuasa hukum, Agus Amri, menegaskan bahwa pemberitaan tersebut tidak berdasar dan sangat mencemarkan nama baik almarhum, serta menimbulkan penderitaan tambahan bagi keluarga yang masih dalam suasana duka.

Agus Amri menjelaskan bahwa hingga saat ini tidak ada satupun bukti hukum yang menunjukkan keterlibatan almarhum dalam kasus pembunuhan yang terjadi pada tahun 2021.

Fakta hukum telah secara terbuka menunjukkan bahwa empat pelaku telah ditangkap dan dijatuhi hukuman dalam kasus tersebut.

Sementara itu, nama almarhum sama sekali tidak pernah disebut sebagai tersangka maupun turut serta dalam proses hukum perkara dimaksud.

Dalam kesempatan yang sama, ibu kandung almarhum, Rantywati, tak kuasa menahan tangis saat menyampaikan kekecewaannya atas tuduhan terhadap anaknya.

“Kalau memang anak saya terlibat, kenapa selama empat tahun ini tidak pernah diproses oleh kepolisian?” ujarnya dengan suara bergetar.

Rantywati juga secara tegas menyatakan penolakan terhadap segala bentuk kekerasan termasuk tindakan balas dendam, dan menyerahkan sepenuhnya proses keadilan kepada aparat penegak hukum.

Editor : Zaitun Ul Husna
Bagikan

Berita Terkait
Terkini