KONGKRIT.COM – Tim Klewang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di kawasan Pasar Raya, Kelurahan Kampung Jao, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, pada Senin (9/6/2025).
Pelaku berinisial JMV (35), warga Kabupaten Padang Pariaman, ditangkap di kawasan Simpang Pelabuhan Teluk Bayur setelah dilaporkan melakukan pencurian terhadap sebuah tas yang berisi handphone, uang tunai, dan dokumen penting milik korban.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Selasa, 22 April 2025, ketika korban selesai berbelanja di Pasar Raya Padang.
Dalam perjalanan pulang, korban menyadari bahwa tas miliknya telah hilang. Tas tersebut berisi satu unit handphone Vivo Y03, uang tunai sebesar Rp100.000, dan beberapa surat berharga, dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp2.600.000.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Padang. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Klewang segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi masyarakat, pelaku berhasil diidentifikasi sebagai JMV, warga Kabupaten Padang Pariaman.
"Setelah mengidentifikasi pelaku, kami mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan sering terlihat di sekitar Pelabuhan Teluk Bayur,” katanya.“Tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan," lanjut AKP Muhammad Yasin, Kasat Reskrim Polresta Padang, saat dikonfirmasi pada Selasa (10/6).
Dari yang bersangkutan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Vivo Y03 warna hijau permata, satu kotak handphone Vivo Y03, dan satu tas warna coklat.
Pelaku dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Kasus ini menjadi perhatian karena merupakan bagian dari upaya Polresta Padang dalam menanggulangi tindak pidana pencurian yang marak terjadi di wilayah tersebut.
Editor : Zaitun Ul HusnaSumber : Humas Polda Sumbar