KONGKRIT.COM - Petugas Unit Reskrim Polsek Kedungwaru telah mengamankan seorang perempuan asal Madiun yang diduga melakukan penggelapan satu unit sepeda motor milik pria atau pacarnya asal Tulungagung yang akan diajak nikah.
Terduga pelaku diketahui berinisial YNA (41) warga asal Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun. Sedangkan korban diketahui berinisial S (58) warga Desa Ringinpitu, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung.
Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi melalui Kasi Humas IPDA Nanang Murdianto menjelaskan, keduanya mulai berkenalan pada bulan Mei 2025 kemarin di salah satu warung kopi di wilayah Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung.
Dan ketika korban kenal semakin dekat, terduga pelaku lalu mengajak korban untuk menikah pada hari Sabtu tanggal 24 Mei 2025 yang rencananya akan dilangsungkan di Semarang tempat kelahiran pelaku.
“Bahkan korban yang semakin akrab juga sudah membelikan perhiasan buat maskawin," jelasnya, Senin (09/05/2025).
Ditambahkannya, pada Rabu (21/05/25), sekira pukul 12.00 WIB terduga pelaku datang ke rumah korban untuk meminjam sepeda motor dengan alasan untuk mengantarkan loundry baju.Namun setelah ditunggu sampai hari Kamis pagi, terduga pelaku tidak kunjung kembali dan ketika dihubungi nomor teleponnya juga tidak aktif. Sedangkan pintu rumah terduga pelaku dalam keadaan dikunci.
Korban kemudian berusaha mencari keberadaan terduga pelaku di tempat lain yang hasilnya juga tidak ada.
“Merasa sepeda motornya telah digelapkan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kedungwaru," tambahnya.
Petugas Unit Reskrim Polsek Kedungwaru dengan dipimpin Kanit Reskrim IPDA Mukadi bersama anggota melakukan serangkaian penyelidikan dan didapati pelaku berada di wisata Plumpung.
Editor : HN. Arya Rajo Sampono