KONGKRIT.COM - Dua orang diduga pengedar narkotika jenis sabu berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dharmasraya saat hendak mengedarkan barang haram tersebut di Jorong Pasa Pagi, Kenagarian Sungai Rumbai Timur, Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, Sabtu malam (7/6/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.
Kapolres Dharmasraya, AKBP Purwanto Hari Subekti, S.Sos, melalui Kasat Narkoba AKP Rusmardi, SH, mengungkapkan bahwa kedua tersangka masing-masing berinisial RA (30), seorang wiraswasta yang berdomisili di Jorong Sungai Kemuning, dan FD (30), warga Jorong Bukit Berbunga. Keduanya berasal dari wilayah Kenagarian Sungai Rumbai Timur.
Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas pelaku. Setelah dilakukan pengintaian dan penyelidikan oleh tim Satresnarkoba, petugas segera mengamankan kedua tersangka di lokasi kejadian.
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan di lokasi penangkapan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana peredaran narkotika.
Di antaranya terdapat tiga plastik klip berisi kristal bening yang diduga kuat merupakan sabu-sabu, serta sebelas paket kecil sabu yang telah dikemas dan siap untuk diedarkan.
Selain itu, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp150.000 yang diduga hasil dari transaksi narkoba, satu sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik, satu bungkus plastik bening, serta dua unit telepon genggam merek Vivo berwarna hitam yang diduga digunakan untuk komunikasi dalam aktivitas ilegal tersebut.Dari pemeriksaan awal, kedua pelaku mengaku bahwa barang haram tersebut mereka peroleh dari Desa Pelayang, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi. Narkotika itu rencananya akan diedarkan di wilayah Sungai Rumbai dan sekitarnya.
Setelah diamankan, kedua tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Dharmasraya untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Petugas menjerat para tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur ancaman pidana berat bagi pelaku peredaran narkoba.
Kapolres Dharmasraya mengimbau masyarakat agar terus aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika.
Editor : Zaitun Ul HusnaSumber : Humas Polda Sumbar