KONGKRIT.COM – Pemerintah Kota Padang, melalui Dinas Perhubungan (Dishub), mulai memberlakukan sistem standarisasi terhadap para petugas parkir di kawasan Pantai Padang.
Langkah ini diambil sebagai respons terhadap keluhan publik sekaligus upaya meningkatkan kualitas layanan parkir bagi para pengunjung.
Penerapan standar baru ini dilakukan setelah mencuatnya insiden viral pada Minggu malam (1/6/2025), di mana seorang juru parkir (jukir) terekam marah-marah kepada pengunjung.
Kepala Dishub Kota Padang, Ances Kurniawan, menyebutkan bahwa para jukir kini tengah mengikuti pembinaan, khususnya yang bertugas dari kawasan Masjid Al Hakim hingga jembatan belakang Hotel Pangeran Beach.
"Pembinaan kita fokuskan pada sikap, pelayanan, dan tanggung jawab mereka sebagai garda terdepan di lokasi wisata. Kita juga adakan coaching agar mereka memahami peran dan etika melayani masyarakat,” kata Ances, Selasa (3/6/2025).
Dalam skema baru ini, jukir resmi diwajibkan mengenakan rompi seragam yang memuat logo Pemerintah Kota Padang, Dinas Perhubungan, dan label "Jukir".Mereka juga diharuskan menunggu sampai proses layanan parkir selesai sebelum menerima retribusi dari pengguna jasa.
"Yang utama itu pelayanannya dulu. Mereka harus memastikan kendaraan tertata rapi dan aman hingga pengunjung selesai beraktivitas. Bila terjadi kehilangan atau kerusakan, tanggung jawabnya ada pada petugas," ujar Ances.
Dishub juga telah menindak petugas yang terlibat dalam insiden viral tersebut. Penindakan dilakukan sebagai bentuk ketegasan Pemko dalam menjaga citra Pantai Padang yang merupakan salah satu destinasi favorit masyarakat dan wisatawan luar daerah.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi jukir yang bersikap buruk. Kalau ada yang tidak pakai seragam, tidak punya ID, atau tidak memberikan karcis, itu sudah masuk kategori jukir ilegal. Masyarakat boleh laporkan,” tegasnya.
Editor : Zaitun Ul Husna