KONGKRIT.COM – Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) memiliki peran penting dalam melindungi hak-hak individu dari potensi penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum. Ia menekankan bahwa pengesahan RUU KUHAP harus dituntaskan pada tahun 2025.
"Baik suka maupun tidak, RUU KUHAP harus disahkan tahun ini karena memiliki implikasi langsung terhadap pelaksanaan KUHP yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026," ujar Edward dalam keterangan persnya pada Jumat (30/5/2025).
Menurut Edward, beberapa ketentuan dalam KUHAP lama, terutama yang berkaitan dengan penahanan, akan kehilangan dasar hukumnya setelah KUHP baru diberlakukan.
Misalnya, pasal-pasal dalam KUHAP yang selama ini dijadikan landasan untuk penahanan terhadap pelanggaran tertentu tidak lagi relevan karena pasal-pasal tersebut akan dicabut dalam KUHP yang baru.
“Jika aparat tetap menggunakan dasar hukum yang sudah tidak berlaku lagi, maka mereka kehilangan legitimasi dalam melakukan penahanan,” jelasnya.
Edward menyampaikan bahwa RUU KUHAP yang baru dirancang untuk berorientasi pada model due process, bukan lagi pada pendekatan crime control sebagaimana yang berlaku sebelumnya.Dalam model due process, perlindungan terhadap hak asasi manusia menjadi prinsip utama.
“Perlu diingat bahwa seseorang yang ditangkap, ditahan, digeledah, atau dikenai penyitaan belum tentu bersalah,” ujarnya.
“Karena itu, hukum acara pidana harus memberikan perlindungan bagi individu agar tidak menjadi korban kesewenang-wenangan,” tegasnya menambahkan.
Ia juga menambahkan bahwa RUU KUHAP dirancang agar selaras dengan paradigma baru hukum pidana sebagaimana tercermin dalam KUHP, yakni keadilan korektif, rehabilitatif, dan restoratif.
Editor : Zaitun Ul HusnaSumber : Republika