KONGKRIT.COM - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Barat berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah rumah kos yang terletak di Jalan Gurun Laweh, Gang Koto Tanjung, Kota Padang, pada Jumat pagi (23/5/2025).
Seorang wanita dewasa berinisial MH (32) diamankan sebagai tersangka dalam penggerebekan tersebut.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah terhadap aktivitas mencurigakan di sekitar rumah kos tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, tim Ditresnarkoba melakukan penyelidikan intensif disertai pengintaian selama beberapa hari.
Sekitar pukul 08.30 WIB, tim melakukan penggerebekan di kamar kos yang ditempati oleh MH.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu paket yang diduga berisi sabu, dibungkus dalam plastik klip bening.Selain itu, turut diamankan sebuah ponsel Android merek Vivo dan satu kotak berwarna putih yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Nico A. Setiawan, melalui Kabid Humas Kombes Pol Susmelawati Rosya, membenarkan penangkapan tersebut.
Ia menjelaskan bahwa tindakan tersebut merupakan respons cepat atas informasi dari masyarakat yang sudah lama mengeluhkan aktivitas MH.
“Keberhasilan ini berkat kerja sama yang baik antara masyarakat dan kepolisian. Kami sangat mengapresiasi keberanian warga yang telah melaporkan aktivitas mencurigakan,” ujar Kombes Pol Susmelawati.
Editor : Zaitun Ul HusnaSumber : Humas Polda Sumbar