Satresnarkoba Polres Agam Ringkus Residivis Narkoba yang Meresahkan Warga Bawan

×

Satresnarkoba Polres Agam Ringkus Residivis Narkoba yang Meresahkan Warga Bawan

Bagikan berita
Satresnarkoba Polres Agam Ringkus Residivis Narkoba yang Meresahkan Warga Bawan
Satresnarkoba Polres Agam Ringkus Residivis Narkoba yang Meresahkan Warga Bawan

KONGKRIT.COM - Polres Agam kembali menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Pada Jumat (23/5/2025), Tim Kelelawar Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) yang dipimpin oleh Aiptu Despendri berhasil meringkus seorang pria berinisial MH alias Hasyim (56), yang diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika golongan I jenis sabu.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 17.00 WIB di sebuah rumah di Perumahan Plasma Bawan, Jorong Anak Aia Kasiang, Kenagarian Bawan, Kecamatan Ampek Nagari, Kabupaten Agam.

Pelaku yang merupakan residivis pada kasus serupa di tahun 2015 ini telah menjadi target operasi selama dua minggu terakhir karena aktivitasnya yang kian meresahkan masyarakat.

Informasi dari warga menjadi titik awal pengungkapan kasus ini. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Kelelawar segera mengembangkan sayap untuk penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku.

“Pelaku ini memang sudah menjadi target kami. Aktivitasnya dalam peredaran sabu sangat meresahkan warga, dan kami telah mengamati gerak-geriknya selama dua minggu terakhir,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Agam, Iptu Herwin, S.H.

Dalam penggeledahan di lokasi kejadian, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, di antaranya 11 paket sabu siap edar dalam berbagai bungkus, satu kaca pirek berisi sabu, satu korek api gas yang telah dimodifikasi, satu unit smartphone, dompet, pakaian, serta sebuah bong cantik hasil karya seni pelaku.

Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Agam untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Agam, AKBP Muari, S.I.K., M.M., M.H., membenarkan penangkapan yang telah dilakukan oleh personelnya.

Di ruang kerjanya ia menyampaikan bahwa pelaku MH alias Hasyim sebelumnya pernah menjalani hukuman empat tahun penjara atas kasus narkotika pada tahun 2015.

Editor : Zaitun Ul Husna
Bagikan

Berita Terkait
Terkini