KONGKRIT.COM – Bareskrim Polri memastikan bahwa dokumen ijazah Presiden Joko Widodo adalah asli dan sah.
Kepastian ini disampaikan setelah penyelidikan menyeluruh dan uji forensik yang dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.
Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers di Lobby Utama Gedung Awaloedin Djamin, Bareskrim Polri, Jakarta, pada Kamis (22/5/2025).
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, menjelaskan bahwa penyelidikan dilakukan sebagai respons atas laporan yang dilayangkan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), yang menduga adanya pemalsuan pada ijazah S1 Presiden Jokowi.
"Dalam proses ini, kami telah memeriksa 39 saksi, termasuk dari Universitas Gadjah Mada (UGM), para alumni, dosen, pihak sekolah, hingga satu orang teradu, yakni Joko Widodo sendiri,” kata Djuhandhani.
“Berdasarkan seluruh hasil pemeriksaan dan analisis laboratorium forensik, kami simpulkan bahwa dokumen ijazah milik Joko Widodo adalah autentik dan sah," sambungnya.Laporan yang diajukan sebelumnya mencantumkan dugaan pelanggaran terhadap Pasal 263, 264, dan 266 KUHP, serta Pasal 68 Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional. Namun, berdasarkan hasil penyelidikan, tidak ditemukan indikasi adanya tindak pidana.
Tim penyelidik Polri melakukan verifikasi di 13 lokasi penting, termasuk SMA Negeri 6 Surakarta dan Universitas Gadjah Mada.
Sejumlah dokumen pendukung ditemukan, seperti Surat Tanda Tamat Belajar (STTB), formulir pendaftaran, Kartu Hasil Studi, surat keterangan praktik, hingga ijazah asli.
Semua dokumen ini telah diuji secara forensik dan dinyatakan valid serta sesuai dengan data pembanding.
Editor : Zaitun Ul HusnaSumber : Humas Polda Sumbar