KONGKRIT.COM - Setidaknya ada 100 lebih reklame yang terpasang di fasilitas umum seputaran kota Tulungagung telah ditertibkan petugas Satpol PP Tulungagung.
Reklame tersebut merupakan reklame yang rusak, tidak memiliki izin atau sudah lewat masa izin pemasangannya serta reklame yang pemasangannya tidak sesuai dengan ketentuan.
"Benar, selama bulan Januari hingga Mei 2025 ada Seratus lebih reklame yang kita tertibkan yaitu terdiri dari Banner, Baliho, Spanduk, pamflet dan lain sebagainya," ujar Kasatpol PP Tulungagung Sony Welli Ahmadi melalui Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Bidang Gakda Sumarno, saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (23/05/2025).
Menurutnya, hal itu dilakukan berdasarkan Pasal 18 Perbup Nomer 1 Tahun 2024 Tentang penyelenggaraan Reklame yaitu setiap penyelenggara reklame dilarang memasang reklame yang ditempelkan pada tiang listrik, telepon, traffic light, dan dipaku di pohon-pohon, pagar, tembok bangunan dan lain-lain yang mengganggu keindahan kota dan memasang reklame insidentil maupun permanen di atas jembatan.
"Langkah ini bertujuan untuk menjaga kenyamanan warga masyarakat, kelestarian lingkungan dan menciptakan tata kelola wilayah kota yang lebih baik," terang Sumarno.
Lebih lanjut Sumarno juga mengungkapkan, selama ini pihaknya telah rutin melakukan penertiban reklame yang dianggap melanggar ketentuan.Selain itu pihaknya juga memasang papan larangan pemasangan reklame pada titik titik yang dianggap rawan dijadikan pemasangan reklame yang tidak sesuai dengan aturan yang ada.
"Pemasangan papan larangan juga sudah kita lakukan sebelumnya yakni di wilayah seputaran kota Tulungagung, diantaranya adalah area perempatan RS lama, perempatan timur radio Josh, monumen Peta dan beberapa titik lainnya yang dianggap sering dijadikan tempat pemasangan reklame yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku," imbuhnya.
Sumarno menghimbau kepada setiap pelaku usaha maupun masyarakat untuk mematuhi aturan terkait pemasangan banner, baliho dan reklame.
"Kami berharap kepada para pelaku usaha dan masyarakat yang memasang iklan atau reklame memiliki izin resmi dan dilakukan pada tempat yang sesuai dengan aturan yang berlaku,” sampainya.
Editor : Zaitun Ul Husna