Intip dan Rekam Wanita Mandi, Pemuda 20 Tahun di Padang Terancam 12 Tahun Penjara

×

Intip dan Rekam Wanita Mandi, Pemuda 20 Tahun di Padang Terancam 12 Tahun Penjara

Bagikan berita
Intip dan Rekam Wanita Mandi, Pemuda 20 Tahun di Padang Terancam 12 Tahun Penjara
Intip dan Rekam Wanita Mandi, Pemuda 20 Tahun di Padang Terancam 12 Tahun Penjara

KONGKRIT.COM – Seorang pemuda berinisial AS (20) diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Padang karena diduga melakukan tindakan asusila dengan mengintip dan merekam seorang perempuan yang tengah mandi.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu pagi, 18 Mei 2025, sekitar pukul 07.30 WIB di kawasan Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, Sumatera Barat.

Kepala Sat Reskrim Polresta Padang, AKP Muhammad Yasin, menjelaskan bahwa korban dalam kasus ini adalah seorang perempuan berinisial SN (49).

Korban merasa gerak-geriknya diawasi dan kaget saat mengetahui ada seseorang yang diam-diam merekam aktivitas pribadinya menggunakan telepon genggam.

“Korban merasa privasinya dilanggar dan langsung melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian,” ujar AKP Yasin, Rabu (21/5/2025).

Setelah menerima laporan, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama, pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti berupa perangkat elektronik yang diduga digunakan untuk merekam korban secara ilegal.

Saat ini, AS telah ditahan di Mapolresta Padang dan tengah menjalani proses pemeriksaan intensif oleh penyidik.

Jika terbukti bersalah, ia terancam dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, yang ancamannya mencapai 12 tahun penjara.

AKP Yasin turut mengimbau masyarakat untuk selalu menjaga kewaspadaan serta tidak segan melapor jika menjadi korban pelanggaran privasi.

“Privasi adalah hak setiap warga negara dan wajib dilindungi secara hukum,” tegasnya.

Editor : Zaitun Ul Husna
Sumber : tribunnews
Bagikan

Berita Terkait
Terkini