KONGKRIT.COM – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Pesisir Selatan melalui Tim Tekab Darat Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim berhasil mengamankan seorang pria berinisial J atas dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Kamis (22/5/2025) sekitar pukul 01.30 WIB.
Penangkapan dilakukan di Kampung Ladang, Kenagarian Koto Nan Duo IV Koto Hilie, Kecamatan Batang Kapas, Kabupaten Pesisir Selatan. Pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/108/VIII/2024/SPKT-I/SAT RESKRIM/POLRES PESSEL/POLDA SUMBAR, tertanggal 19 Agustus 2024.
Pria berusia 45 tahun tersebut diduga telah melakukan kekerasan fisik terhadap seorang perempuan berinisial R pada Senin, 19 Agustus 2024 sekitar pukul 11.00 WIB di kawasan Pasar Kuok, Kecamatan Batang Kapas.
Dari hasil penyelidikan dan bukti permulaan yang cukup, pelaku diduga kuat melanggar Pasal 5 huruf a Jo Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.Pelaku yang berprofesi sebagai buruh tani dan berdomisili di Anakan, Kenagarian Koto Nan Duo IV Koto Hilie, Kecamatan Batang Kapas, kini telah dibawa ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam proses penangkapan, pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti serta melakukan pendataan terhadap para saksi guna mendukung penyidikan.
Editor : Zaitun Ul Husna