Satpol PP Tulungagung Gandeng Bea Cukai Blitar Gelar Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal

×

Satpol PP Tulungagung Gandeng Bea Cukai Blitar Gelar Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal

Bagikan berita
Sekretaris Satpol PP Tulungagung saat memberikan sambutan dalam sosialisasi gempur rokok ilegal di Mangunsari
Sekretaris Satpol PP Tulungagung saat memberikan sambutan dalam sosialisasi gempur rokok ilegal di Mangunsari

KONGKRIT.COM - Pemerintah Kabupaten Tulungagung melalui Satpol PP Tulungagung menggelar Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di wilayahnya yakni di Desa Mangunsari Kecamatan Kedungwaru.

Hal ini disampaikan oleh Kasatpol PP Kabupaten Tulungagung, Sony Welli Ahmadi, S.STP., M.M., melalui Sekretaris Satpol PP Kabupaten Tulungagung, M. Ardian Candra, S.STP.,Kamis (22/05/2025).

"Benar, pada Selasa tanggal 20 Mei 2025 kemarin kami dari bidang Penegakan Perda dan Perbup bersama pihak Bea Cukai mengadakan kegiatan sosialisasi gempur rokok ilegal di salah satu warung makan wilayah Desa Mangunsari Kecamatan Kedungwaru," ujar Ardian Candra.

Menurutnya, hal itu mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2024 sebagai dasar hukum pelaksanaan kegiatan.

Dalam kegiatan tersebut, Satpol PP Tulungagung juga menghadirkan narasumber dari instansi terkait, yaitu dari kantor Bea Cukai Blitar.

"Dalam sosialisasi ini kami menyampaikan secara rinci peran dan tugas Satpol PP sebagai moderator sekaligus pihak yang turut memiliki kewenangan dalam menindak peredaran rokok ilegal," terangnya.

Sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan perlindungan terhadap penerimaan negara dari sektor cukai.

Selain itu pihaknya juga memberikan edukasi kepada masyarakat agar memiliki pengetahuan dan kemampuan untuk mengenal sekaligus membedakan antara rokok legal dengan yang ilegal yang merupakan rokok yang tidak sesuai dengan ketentuan Undang-undang.

"Adapun ciri-ciri rokok ilegal diantaranya adalah rokok yang tidak dilekati pita cukai, rokok yang dilekati pita cukai bekas atau pita cukai palsu dan rokok yang dilekati pita cukai yang berbeda tidak sesuai dengan peruntukannya," ungkapnya.

Untuk itu, pihaknya berharap melalui edukasi seperti ini, masyarakat diharapkan tidak terlibat dalam peredaran rokok ilegal yaitu dengan memahami terlebih dahulu bagaimana ciri - ciri rokok yang legal dan ilegal.

Editor : Zaitun Ul Husna
Bagikan

Berita Terkait
Terkini