KONGKRIT.COM - Setelah diduga kuat melakukan tindakan asusila terhadap seorang anak di bawah umur, seorang pemuda berinisial MA (24) di Kota Padang akan menghadapi proses hukum.
Kasus yang menggemparkan ini muncul setelah keluarga korban melaporkan tindakan keji tersebut.
Pada Selasa, 20 Mei 2025, sekitar pukul 18.00 WIB, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang berhasil menangkap MA di rumahnya dengan cepat.
Orang tua korban melaporkan bahwa mereka secara langsung menyaksikan pelaku melakukan tindakan kriminalnya di kamar anak itu, yang mengarah pada penangkapannya.
Korban yang berusia di bawah 13 tahun diduga telah menjadi korban pencabulan oleh pelaku lebih dari satu kali.
Penangkapan MA dibenarkan oleh AKP Muhammad Yasin, Kepala Satreskrim Polresta Padang."Berdasarkan laporan dan hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga melakukan persetubuhan terhadap korban yang masih berstatus anak di bawah umur,” sampainya.
Dalam pernyataan resminya pada Rabu (21/5/2025), AKP Muhammad Yasin menyatakan bahwa pelaku saat ini telah ditahan dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut.
Saat ini, peristiwa tragis ini menjadi subjek penyelidikan intensif yang dilakukan oleh kepolisian.
Sebagai bagian dari proses penyidikan, visum terhadap korban telah dilakukan, dan sejumlah barang bukti telah diamankan untuk memperkuat kasus.
Editor : Zaitun Ul HusnaSumber : Padek.jawapos.com