KONGKRIT.COM - Kejaksaan Agung RI melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan dan menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten serta PT Bank DKI Jakarta kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan entitas anak usahanya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Dr. Harli Siregar, SH, M.Hum., mengungkapkan dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (21/5/2025), bahwa ketiga tersangka resmi ditahan setelah penyidik menemukan cukup bukti adanya pelanggaran hukum dalam proses pemberian kredit tersebut.
Ketiga tersangka yaitu DS (Mantan Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB tahun 2020). ZM (Mantan Direktur Utama Bank DKI tahun 2020). ISL (Direktur Utama PT Sritex periode 2005–2022).
Mereka dijerat berdasarkan surat penetapan tersangka tertanggal 21 Mei 2025 dan langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung hingga 9 Juni 2025.
Modus dan Kerugian Negara
Penyidik mengungkap bahwa kredit yang seharusnya digunakan untuk modal kerja oleh PT Sritex justru dialihkan untuk membayar utang dan membeli aset non-produktif. Akibat penyimpangan ini, kredit tersebut kini berstatus macet (kolektibilitas 5), sementara aset jaminan yang ada tak mencukupi untuk menutup dugaan kerugian negara.PT Sritex juga telah resmi dinyatakan pailit oleh PN Niaga Semarang melalui putusan Nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg.
Total kerugian negara ditaksir mencapai Rp692,9 miliar dari outstanding kredit sebesar Rp3,58 triliun.
Sebelumnya, penyidik telah memeriksa 46 saksi dan satu ahli, serta melakukan penggeledahan di berbagai lokasi seperti apartemen DS di Jakarta Utara, rumah ZM di Makassar, dan kediaman ISL di Solo. Sejumlah barang bukti elektronik dan dokumen penting telah diamankan. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas pelaku tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dan mencederai kepercayaan publik terhadap sistem perbankan nasional.
Editor : HN. Arya Rajo SamponoSumber : Kejagung