Kejari Pesisir Selatan Musnahkan Barang Bukti dari 24 Perkara yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap

×

Kejari Pesisir Selatan Musnahkan Barang Bukti dari 24 Perkara yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap

Bagikan berita
Kejari Pesisir Selatan Musnahkan Barang Bukti dari 24 Perkara yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap
Kejari Pesisir Selatan Musnahkan Barang Bukti dari 24 Perkara yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap

KONGKRIT.COM - Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan melaksanakan pemusnahan barang bukti dari sejumlah perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), pada Rabu (21/05/2025).

Kegiatan tersebut berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan dan dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Pesisir Selatan, Muhammad Jafli, S.H., M.H.

Turut hadir dalam kegiatan ini sejumlah pejabat instansi terkait, di antaranya Kapolres Pesisir Selatan, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Painan, perwakilan dari Kepala Rutan Painan, serta Kepala Dinas Kesehatan Pesisir Selatan.

Beberapa pejabat internal Kejari juga ikut mendampingi, seperti Kasi Pidum, Kasi Datun, Kasi Pidsus, dan Kasi Barang Bukti.

Dalam sambutannya, Kajari Muhammad Jafli menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan tahapan akhir dari proses penegakan hukum.

Hal ini dilakukan setelah pengadilan mengeluarkan putusan yang menyatakan bahwa barang bukti dalam perkara tertentu harus dimusnahkan.

“Jaksa sebagai pelaksana putusan pengadilan memiliki kewajiban untuk melaksanakan pemusnahan terhadap barang bukti yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa pemusnahan hanya dilakukan terhadap barang bukti yang telah melewati proses peradilan hingga memperoleh kekuatan hukum tetap, sehingga tidak ada lagi upaya hukum yang dapat diajukan atas putusan tersebut.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 24 perkara tindak pidana umum, meliputi kejahatan terhadap orang dan harta benda, keamanan negara, ketertiban umum, serta kasus narkotika.

Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan antara lain 104,63 gram narkotika jenis sabu, 13,75 gram ganja kering, serta barang bukti lainnya seperti handphone, timbangan digital, dan pakaian.

Editor : Zaitun Ul Husna
Bagikan

Berita Terkait
Terkini