Satres Narkoba Polres Solok Kota Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Simpang Rumbio

×

Satres Narkoba Polres Solok Kota Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Simpang Rumbio

Bagikan berita
Satres Narkoba Polres Solok Kota Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Simpang Rumbio
Satres Narkoba Polres Solok Kota Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Simpang Rumbio

KONGKRIT.COM Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Solok Kota berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Jalan Telaga Biruhun, RT 002 RW 003, Kelurahan Simpang Rumbio, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok, pada Senin malam, (19/5/2025).

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat sekitar pukul 23.00 WIB, yang menginformasikan adanya aktivitas mencurigakan terkait transaksi narkoba di sekitar belakang Terminal Bareh, tepatnya di sebuah rumah di kawasan Telaga Biruhun.

Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi ciri-ciri seseorang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba.

Sekitar pukul 23.30 WIB, tim Satres Narkoba tiba di lokasi dan menemukan seorang pria dengan ciri-ciri yang sesuai sedang duduk di depan rumah.

Saat hendak diamankan, pria tersebut mencoba melarikan diri ke arah belakang rumah, namun berhasil ditangkap petugas.

Pelaku yang diketahui berinisial AFP, kemudian diperiksa di hadapan sejumlah saksi dari masyarakat.

Kepada petugas, ia mengakui menyimpan sabu di dalam kamar. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua paket plastik klip berisi diduga sabu, satu timbangan digital, 11 plastik klip kosong, satu pipet serok, uang tunai Rp150 ribu, satu unit HP Samsung A05s warna hijau muda yang ditemukan di atas kasur ruang keluarga, satu plastik klip sabu tambahan yang ditemukan di area depan rumah, serta satu unit HP Realme 10 warna Clash White.

Pelaku mengaku bahwa ia tengah menunggu seseorang yang akan membeli sabu darinya. Ia juga menyebut memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial Kori, yang tinggal tidak jauh dari lokasi, sekitar 400 meter.

Namun, saat tim bergerak melakukan pengembangan ke rumah Kori, yang bersangkutan diketahui telah melarikan diri.

Saat dimintai keterangan, AFP mengaku tidak memiliki izin kepemilikan narkotika dari pihak berwenang.

Editor : Zaitun Ul Husna
Sumber : Humas Polda Sumbar
Bagikan

Berita Terkait
Terkini