Ia juga menyoroti ketiadaan payung hukum yang menaungi para pengemudi transportasi online.
“Keberadaan kami nyata, tapi status kami seperti tidak diakui secara hukum. Kami butuh undang-undang yang mengatur transportasi daring,” tegasnya.
Baca juga: Menteri UMKM Klarifikasi ke KPK Terkait Perjalanan Istri ke Eropa, Tegaskan Tak Gunakan Uang Negara
Aksi massa diterima oleh Ketua Komisi D DPRD Jateng, Nur Saadah, serta Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah, Arief Jatmiko.
Mereka menyampaikan akan menampung dan meneruskan aspirasi para pengemudi untuk dibahas lebih lanjut. Editor : Zaitun Ul HusnaSumber : Republika