KONGKRIT.COM – Seorang pria berinisial JA (38) ditangkap oleh jajaran Polsek Sungai Rumbai pada Senin malam (19/5/2025) karena diduga terlibat dalam pencurian buah kelapa sawit milik PT. Incasi Raya Pangian.
Penangkapan berlangsung di Jorong Sinamar Timur, Kecamatan Asam Jujuhan, Kabupaten Dharmasraya.
Kapolsek Sungai Rumbai, AKP Agus Salem, SH, MH memimpin langsung operasi penangkapan tersebut.
Kabar penangkapan juga dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Dharmasraya, Iptu Marbawi, SH, dalam keterangannya kepada awak media, Selasa (20/5).
“Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Mapolsek Sungai Rumbai,” ujar Iptu Marbawi.
Kasus ini bermula dari laporan pencurian yang terjadi pada Sabtu, 8 Februari 2025 lalu. Saat itu, petugas keamanan dan pengawas kebun milik PT. Incasi Raya menemukan tiga orang pria tengah memuat tandan buah sawit menggunakan dump truk Mitsubishi Canter warna kuning di lokasi Afdeling M Sub Blok M8.Meski para pelaku sempat melarikan diri, pihak perusahaan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit dump truk dengan nomor polisi BA 8123 VU, satu unit sepeda motor tanpa pelat dan penutup bodi, serta 105 tandan buah sawit dengan total berat sekitar 1.910 kilogram.
Pihak perusahaan memperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp5,2 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Setelah dilakukan penyelidikan, salah satu dari terduga pelaku, yakni JA, berhasil ditangkap. Kini, JA dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kapolsek Sungai Rumbai AKP Agus Salem mengimbau masyarakat untuk turut serta menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan, terutama di wilayah perkebunan yang rawan tindak kejahatan.
Editor : Zaitun Ul HusnaSumber : Humas Polda Sumbar