KONGKRIT.COM — Pemerintah Kota Pariaman bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang Pariaman tengah memproses dokumen pencairan santunan kematian bagi almarhum A.T. Fadli (52), seorang petugas keagamaan (Labai) di Kelurahan Taratak, Kecamatan Pariaman Tengah, yang meninggal dunia pada 5 Mei 2025 lalu.
Proses tersebut dilakukan sebagai bagian dari implementasi Program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Petugas Keagamaan dan Lembaga Adat yang resmi diluncurkan oleh Pemko Pariaman pada 24 April 2025.
Program ini merupakan salah satu program unggulan dari Wali Kota Yota Balad dan Wakil Wali Kota Mulyadi dalam rangka memberikan perlindungan sosial bagi pekerja non-formal di sektor keagamaan dan adat.
Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP dan Naker) Kota Pariaman, Gusniyeti Zaunit, bersama jajaran didampingi Plt. Camat Pariaman Tengah Raswan Azmi, Lurah Taratak, serta Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang Pariaman Herry Asmanto, melakukan kunjungan langsung ke rumah duka di Kelurahan Taratak untuk menemui istri almarhum, Eniwarti (51), Rabu (14/5/2025).
Gusniyeti menegaskan bahwa santunan ini merupakan bentuk nyata perlindungan dari pemerintah daerah kepada petugas keagamaan yang telah berdedikasi menjaga nilai-nilai spiritual masyarakat.
“Kami telah meminta BPJS Ketenagakerjaan agar mempercepat proses pencairan santunan kepada ahli waris. Ini bentuk komitmen Pemko Pariaman dalam memberikan rasa aman dan perlindungan sosial bagi petugas keagamaan,” ujarnya.Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang Pariaman, Herry Asmanto, menjelaskan bahwa almarhum A.T. Fadli merupakan peserta aktif program sejak diluncurkan.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2025, ahli waris peserta yang meninggal dunia dalam kurun waktu kurang dari tiga bulan sejak pendaftaran berhak menerima santunan sebesar Rp10 juta.
“Bila peserta meninggal setelah lebih dari tiga bulan, maka santunan yang diterima sebesar Rp42 juta. Sedangkan jika telah terdaftar selama tiga tahun, selain santunan kematian, juga diberikan beasiswa pendidikan untuk dua orang anak hingga jenjang perguruan tinggi,” jelas Herry.
Selain itu, bagi peserta yang mengalami kecelakaan saat menjalankan tugas keagamaannya, BPJS juga memberikan perlindungan berupa santunan selama masa tidak bisa bekerja.
Editor : Zaitun Ul Husna