KONGKRIT.COM – Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh akan memulai penertiban dan pembongkaran bangunan yang berdiri di atas fasilitas umum mulai Selasa, 20 Mei 2025, pukul 08.30 WIB.
Penertiban tahap awal akan difokuskan di sepanjang Jalan Soekarno Hatta sebagai bagian dari implementasi Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwako) yang berlaku.
Asisten II Sekretariat Daerah Kota Payakumbuh, Wal Asri, menyampaikan bahwa Pemko telah menerbitkan 192 Surat Perintah Bongkar (SPB) terhadap bangunan yang melanggar.
Namun, hingga saat ini baru 31 pemilik yang melakukan pembongkaran secara mandiri. Sementara itu, 161 bangunan lainnya belum menunjukkan itikad untuk membongkar sendiri.
“Kami memahami akan muncul berbagai reaksi dari masyarakat, namun mayoritas mendukung langkah ini demi penataan kota dan kenyamanan bersama,” ujarnya dalam rapat koordinasi di Balai Kota pada Jumat (16/05/2025).
Menurutnya, data lapangan menunjukkan jumlah pelanggaran lebih besar dari perkiraan sebelumnya. Oleh karena itu,Pemko menegaskan komitmen untuk menindak tegas pelanggaran terhadap penggunaan fasilitas umum secara ilegal.
Camat dan lurah diminta aktif mengimbau warga agar segera melakukan pembongkaran secara sukarela sebelum eksekusi dilakukan.
“Ini merupakan awal dari proses panjang penertiban yang akan menyasar seluruh wilayah Kota Payakumbuh. Jangan kita toleransi pelanggaran, apalagi yang merugikan kepentingan umum,” tegasnya.
Dukungan terhadap kebijakan ini juga datang dari pihak kepolisian. Kapolres Payakumbuh melalui Kabag Ops, Kompol Winedri, menyatakan bahwa penertiban harus dilakukan tanpa tebang pilih guna menghindari kecemburuan sosial.
Editor : Zaitun Ul Husna