KONGKRIT.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung secara resmi telah menjalin kerjasama yakni berupa penandatanganan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) terkait penanganan permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
"Kesepakatan ini menjadi bentuk nyata dari komitmen bersama untuk memperkuat sinergi antarinstansi, terutama dalam hal penanganan persoalan hukum yang dihadapi oleh pemerintah daerah," terang Gatut Sunu Wibowo SE. ME, saat dikonfirmasi wartawan usai melakukan penandatanganan MoU di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso, Jumat (16/05/2025).
Menurutnya, kesepakatan tersebut tidak hanya memperkuat hubungan antar lembaga, akan tetapi juga menjadi langkah konkrit untuk mengantisipasi dan menyelesaikan setiap persoalan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara secara profesional dan akuntabel.
Pihaknya menekankan pentingnya menjaga integritas dalam setiap langkah kebijakan pemerintahan, serta menjadikan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) sebagai landasan utama.
“Kami berharap kerja sama ini dapat meminimalisir permasalahan hukum serta meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan,” imbuhnya.
Bupati juga menyampaikan harapannya agar kerja sama ini membawa manfaat nyata bagi masyarakat Tulungagung.“Dengan dukungan dari Kejaksaan, kami yakin Kabupaten Tulungagung akan semakin maju dan mampu memberikan pelayanan publik yang lebih baik.” tandasnya.
Sementara itu ditempat yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung, Tri Sutrisno, SH., MH., juga mengatakan, pihaknya menyambut baik kerja sama tersebut.
Dikatakannya, kesepakatan tersebut menjadi landasan koordinasi dan sinergi antara kejaksaan dan pemerintah daerah dalam menyelesaikan berbagai persoalan hukum yang dihadapi oleh Pemkab Tulungagung.
“Melalui kerja sama ini, kami siap memberikan bantuan hukum, baik dalam bentuk pendampingan, pertimbangan hukum, maupun tindakan litigasi apabila diperlukan. Bantuan ini dapat diberikan secara aktif, baik atas permintaan maupun inisiatif dari kejaksaan,” ungkapnya.
Editor : HN. Arya Rajo Sampono