Hakim Gugurkan Permohonan Pra Peradilan Terkait Dugaan Korupsi Pasar Ikan Danga

×

Hakim Gugurkan Permohonan Pra Peradilan Terkait Dugaan Korupsi Pasar Ikan Danga

Bagikan berita
Hakim Gugurkan Permohonan Pra Peradilan Terkait Dugaan Korupsi Pasar Ikan Danga
Hakim Gugurkan Permohonan Pra Peradilan Terkait Dugaan Korupsi Pasar Ikan Danga

KONGKRIT.COM – Pengadilan Negeri Bajawa secara resmi menggugurkan permohonan praperadilan yang diajukan terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Pasar Ikan Danga Tahun Anggaran 2019.

Sidang perdana digelar pada Rabu (14/5), pukul 10.00 WITA, di ruang sidang Pengadilan Negeri Bajawa.

Sidang tersebut dihadiri oleh tim kuasa hukum dari pihak termohon, yakni Kapolres Nagekeo, berdasarkan Surat Perintah Nomor: Sprin/255/V/2025/Res.Nagekeo tertanggal 7 Mei 2025.

Tim kuasa hukum dari Polres Nagekeo terdiri atas IPTU Leonardo Marpaung, S.I.P. selaku Kasat Reskrim, IPTU Juliardi Sinambela, S.H., M.H. selaku Kapolsek Nangaroro, IPDA Ferdi Loenard Minabelo, S.H. selaku Kapolsek Boawae, IPDA Kairun Abdulrahman selaku Kasubsibankum Polres Nagekeo, AIPDA Heronimus Lalu, S.I.P. selaku Ps. Kanit Tipikor, serta BRIPTU Fadil Bahsuan, S.H. selaku Banit Tipikor.

Meski telah dijadwalkan sejak pukul 09.00 WITA untuk pendaftaran perkara, sidang dimulai tepat pukul 10.00 WITA tanpa kehadiran pihak pemohon.

Pada pukul 11.00 WITA, hakim memutuskan untuk menggugurkan permohonan praperadilan tersebut.

Putusan ini diambil karena perkara pokok atas dugaan korupsi pembangunan Pasar Ikan Danga telah resmi disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kelas I-A Kupang sejak 7 Mei 2025.

Tim hukum dari pihak termohon tidak mengajukan bukti tambahan dan menyatakan menerima putusan hakim tanpa keberatan.

Editor : Zaitun Ul Husna
Bagikan

Berita Terkait
Terkini