Polisi Amankan Dua Pria dalam Kasus Pencurian Gudang Gambir Lengayang

×

Polisi Amankan Dua Pria dalam Kasus Pencurian Gudang Gambir Lengayang

Bagikan berita
Polisi Amankan Dua Pria dalam Kasus Pencurian Gudang Gambir Lengayang
Polisi Amankan Dua Pria dalam Kasus Pencurian Gudang Gambir Lengayang

KONGKRIT.COM — Unit Reserse Kriminal Polsek Lengayang berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang pria dewasa yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian getah gambir.

Penangkapan dilakukan pada Rabu malam, (14/5/2025) sekitar pukul 22.00 WIB di Mapolsek Lengayang.

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan sejumlah dasar hukum, di antaranya Laporan Polisi Nomor: LP/B/17/V/2025, tertanggal 4 Mei 2025, serta Surat Perintah Penangkapan dan Surat Penetapan Tersangka yang dikeluarkan pada tanggal 14 Mei 2025.

Sebelumnya, polisi telah melakukan penyelidikan berdasarkan laporan pencurian yang terjadi pada Sabtu, 3 Mei 2025 sekitar pukul 02.00 WIB di sebuah gudang penyimpanan getah gambir di Kapau, Nagari Kambang Timur, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan.

Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, rekaman CCTV, serta pengakuan dari kedua tersangka, penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan status tersangka.

Dua pria yang diamankan masing-masing berinisial NI, 37 tahun, seorang petani asal Koto Kandis, Nagari Kambang Timur, serta ISU, 28 tahun, seorang wiraswasta asal Kelurahan Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.

Saat ini kedua tersangka telah diamankan di rumah tahanan Polsek Lengayang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Adapun langkah tindak lanjut dari kepolisian meliputi pelaksanaan penyidikan sesuai prosedur hukum, pemberkasan perkara, serta pengiriman berkas perkara (BP) kepada pihak kejaksaan.

Editor : Zaitun Ul Husna
Bagikan

Berita Terkait
Terkini