Pasca Mediasi di Kantor Kecamatan Campurdarat, Sekdes Gamping: Saya Menerima dan Menghormati Hasil Keputusan

×

Pasca Mediasi di Kantor Kecamatan Campurdarat, Sekdes Gamping: Saya Menerima dan Menghormati Hasil Keputusan

Bagikan berita
foto kolase dari kiri: Sekdes Gamping Iwan Bayu Ardiansyah saat keluar ruangan Camat, Camat Campurdarat Tri Wantoro saat dikonfirmasi wartawan dan Kades Gamping Suyono saat keluar ruangan Camat
foto kolase dari kiri: Sekdes Gamping Iwan Bayu Ardiansyah saat keluar ruangan Camat, Camat Campurdarat Tri Wantoro saat dikonfirmasi wartawan dan Kades Gamping Suyono saat keluar ruangan Camat

KONGKRIT.COM - Pasca berlangsungnya pertemuan mediasi antara Kepala Desa dan Sekretaris Desa serta BPD Gamping di ruang Camat Campurdarat kemarin, Sekretaris Desa (Sekdes) Gamping Kecamatan Campurdarat Iwan Bayu Ardiansyah menyampaikan bahwa dirinya menghormati apa yang telah menjadi hasil dari keputusan dalam pertemuan tersebut.

"Yang jelas saya telah menerima dan tetap menghormati apa yang telah menjadi keputusan bapak Bupati dan hasil tersebut juga telah disampaikan oleh bapak Camat Campurdarat di hadapan semua yang hadir pada saat di forum kemarin," ucap Sekdes saat dikonfirmasi wartawan melalui telepon selulernya," Jumat (09/05/2025) sore.

Sekdes mengatakan, jika sebelumnya dirinya juga sudah menjalani pemeriksaan di Inspektorat Tulungagung terkait apa yang telah ditudingkan Kades Gamping dalam laporannya yakni perihal kinerja dirinya selaku Sekdes dalam pelayanan proses sertifikat tanah.

"Benar, saya sebelumnya juga telah menjalani pemeriksaan di Inspektorat Tulungagung dan disitu saya juga kooperatif,” katanya.

“Jadi, semua yang ditanyakan oleh pihak Inspektorat saya sampaikan apa adanya tanpa ada yang saya kurangi dan saya tambahi," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam pertemuan mediasi yang berlangsung di kantor Kecamatan Campurdarat, pada hari Kamis (07/05/2025) kemarin, Camat Campurdarat Tri Wantoro dengan disaksikan pihak Inspektorat, DPMD dan kepolisian telah menghadirkan Kades, Sekdes dan BPD Gamping membacakan keputusan Bupati Tulungagung melalui Inspektorat Tulungagung.

Dalam laporannya Kades Gamping menilai Sekdes Gamping tidak optimal menjalankan tugasnya dalam pelayanan pembuatan sertifikat tanah warganya.

Dan hasilnya, Bupati Tulungagung telah merekomendasikan kepada Camat Campurdarat untuk berkoordinasi dengan Kepala Desa Gamping agar melakukan pembinaan dan pemantauan terhadap kinerja Sekretaris Desa Gamping.

"Sehubungan dengan hal itu maka direkomendasikan kepada saya selaku Camat untuk melakukan koordinasi dengan Kepala Desa Gamping agar melakukan pembinaan dan pemantauan terhadap kinerja Sekdes Gamping," ucap Tri Wantoro.

"Berdasarkan hasil telaah pelaporan terkait tidak optimalnya kinerja Sekdes dalam melayani pengurusan sertifikat tanah tidak ada bukti,” sebutnya.

Editor : Zaitun Ul Husna
Bagikan

Berita Terkait
Terkini