Status Tanah Ulayat di Inderapura Jadi Sorotan, Andre Rosiade Desak Pemerintah Bertindak

×

Status Tanah Ulayat di Inderapura Jadi Sorotan, Andre Rosiade Desak Pemerintah Bertindak

Bagikan berita
Status Tanah Ulayat di Inderapura Jadi Sorotan, Andre Rosiade Desak Pemerintah Bertindak
Status Tanah Ulayat di Inderapura Jadi Sorotan, Andre Rosiade Desak Pemerintah Bertindak

KONGKRIT.COM — Polemik status tanah ulayat di Nagari Inderapura, Kabupaten Pesisir Selatan, kembali mencuat ke permukaan. Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade, membawa langsung keluhan masyarakat ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), meminta pemerintah turun tangan mencari solusi yang adil dan tidak merugikan masyarakat adat.

Dalam pertemuan resmi bersama Menteri dan Wakil Menteri LHK, Andre menyampaikan keprihatinan atas penetapan tiga warga Inderapura sebagai tersangka oleh Polda Sumbar terkait dugaan pelanggaran pemanfaatan lahan.

Ia mengungkapkan, jumlah tersangka tersebut berpotensi bertambah menjadi puluhan bahkan ribuan orang.

“Saat ini sudah ada tiga warga yang ditetapkan sebagai tersangka. Informasi dari Kapolda dan Wakapolda, ada sekitar 50 orang lain yang akan menyusul. Ini bisa berkembang menjadi ribuan,” ujar Andre dalam keterangan tertulis, Jumat (9/5/2025).

Permasalahan bermula dari pemindahan kawasan hutan lindung untuk proyek PLTA di Provinsi Riau ke wilayah Inderapura dan Tapak, yang selama ini telah dihuni dan dikelola oleh masyarakat adat secara turun-temurun.

Sejak sebelum kemerdekaan, bahkan sejak 1990-an, lahan tersebut telah dimanfaatkan untuk perkebunan, termasuk sawit.

Andre menjelaskan bahwa proses pemanfaatan lahan dilakukan secara terbuka, bahkan direkomendasikan oleh para ninik mamak kepada perusahaan HGU Incasi Raya untuk menanam sawit.

Masyarakat pun ikut menanam di sekitar area tersebut dan menjalankan kegiatan pertanian tanpa hambatan selama bertahun-tahun.

Namun situasi berubah setelah diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja. Lahan yang telah lama dikelola warga tiba-tiba masuk dalam kategori hutan lindung.

Konsekuensinya, aktivitas pertanian warga kini dianggap ilegal dan mereka terancam sanksi hukum.

Editor : Zaitun Ul Husna
Bagikan

Berita Terkait
Terkini