KONGKRIT.COM - Pemerintah tengah memproses usulan penetapan Gedung MPR/DPR RI sebagai cagar budaya tingkat nasional.
Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyatakan bahwa proses tersebut akan dilanjutkan sesuai dengan mekanisme yang berlaku, dan menyebut gedung itu sebagai salah satu bangunan bersejarah yang penting bagi bangsa.
“Gedung DPR sudah menjadi bangunan historik. Apalagi gedung ini juga merupakan almamater saya dan mitra kerja kita, jadi pasti akan menjadi prioritas,” ujar Fadli Zon dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (9/5/2025).
Gedung yang terletak di kawasan Senayan, Jakarta, saat ini telah berstatus sebagai cagar budaya tingkat provinsi sesuai penetapan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Dengan usulan peningkatan status ke tingkat nasional, pelindungan dan pemanfaatan gedung ini diharapkan dapat semakin terintegrasi dalam kebijakan pelestarian budaya nasional.
Fadli menjelaskan, proses pengusulan akan ditangani oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Kebudayaan dan Tradisi yang saat ini dipimpin oleh Restu Gunawan.Kementerian Kebudayaan juga akan melibatkan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) untuk melakukan kajian dan memberikan rekomendasi penetapan.
“Proses akan lebih mudah jika data, histori, dan kajian dari Pemprov DKI Jakarta lengkap. Kalau semua sudah tersedia, penetapan bisa segera dilakukan,” jelas Fadli.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar telah mengajukan usulan peningkatan status Gedung MPR/DPR RI menjadi cagar budaya nasional. Ia menilai, gedung yang telah berusia 60 tahun tersebut memiliki nilai historis sebagai simbol demokrasi dan tempat berlangsungnya proses legislasi nasional.
Gedung hasil rancangan arsitek Frederich Silaban dan Soejoedi Wirjoatmodjo ini tidak hanya memiliki fungsi strategis dalam sistem ketatanegaraan, tetapi juga mengandung nilai arsitektur tinggi.
Editor : Zaitun Ul HusnaSumber : AntaraNews