Polres Dharmasraya Ungkap Kasus Pencabulan oleh Pasutri di Timpeh, Korban Masih di Bawah Umur

×

Polres Dharmasraya Ungkap Kasus Pencabulan oleh Pasutri di Timpeh, Korban Masih di Bawah Umur

Bagikan berita
Polres Dharmasraya Ungkap Kasus Pencabulan oleh Pasutri di Timpeh, Korban Masih di Bawah Umur
Polres Dharmasraya Ungkap Kasus Pencabulan oleh Pasutri di Timpeh, Korban Masih di Bawah Umur

KONGKRIT.COM – Kepolisian Resor (Polres) Dharmasraya menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh pasangan suami istri di Kecamatan Timpeh, Kabupaten Dharmasraya.

Konferensi pers ini dipimpin langsung oleh Kapolres Dharmasraya, AKBP Purwanto Hari Subekti, S.Sos, dan turut dihadiri Bupati Dharmasraya beserta Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Dharmasraya, (6/5/2025).

Dalam keterangannya, Kapolres menjelaskan bahwa pihaknya telah mengamankan dua tersangka berinisial D (48) dan F (42), yang merupakan pasangan suami istri, atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang remaja perempuan berusia 15 tahun.

"Setelah kami menerima laporan dari korban, Tim Opsnal Satreskrim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku,” ujarnya.

“Berdasarkan hasil visum dan pemeriksaan medis, korban diketahui dalam kondisi hamil 24 minggu," lanjut AKBP Purwanto dalam konferensi pers di Mapolres Dharmasraya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari penyelidikan, pelaku diduga memanfaatkan bujuk rayu dengan menawarkan pekerjaan kepada korban di salah satu rumah makan.

Namun, korban kemudian menjadi sasaran perbuatan bejat yang diduga telah dilakukan berulang kali.

“Perbuatan terakhir dilakukan pada 31 Maret 2025 sekitar pukul 23.30 WIB di rumah pelaku di Jorong Timpeh, Kenagarian Timpeh,” sebutnya.

“Dari pengakuan tersangka dan hasil pemeriksaan, perbuatan itu dilakukan secara berulang,” tambahnya.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Dharmasraya untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Editor : Zaitun Ul Husna
Sumber : sumbarraya.com
Bagikan

Berita Terkait
Terkini