"Alkohol yang dicuri sebanyak 200 mililiter itu awalnya digunakan untuk membersihkan tato, namun kemudian disalahgunakan menjadi minuman keras oplosan," jelas Marselina.
Akibat konsumsi minuman tersebut, sebanyak 23 narapidana mengalami keracunan dan harus mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah Achmad Mochtar (RSAM) Bukittinggi.
Direktur RSAM, Busril, menyatakan bahwa hingga Kamis, 1 Mei 2025, dua narapidana dinyatakan meninggal dunia.
Penyelidikan terhadap kasus ini masih terus berlangsung untuk menentukan sanksi dan langkah hukum selanjutnya. Editor : Zaitun Ul HusnaSumber : sumbar.antaranews.com