KONGKRIT.COM - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengalihtugaskan sementara pejabat Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bukittinggi, Sumatera Barat.
Hal ini disebabkan insiden keracunan yang dialami sejumlah narapidana akibat dugaan konsumsi minuman keras oplosan.
Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas, Rika Aprianti, menjelaskan bahwa langkah tersebut diambil sebagai bentuk tanggung jawab atas kejadian yang terjadi di lingkungan pemasyarakatan.
“Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Sumatera Barat telah mengalihtugaskan sementara pejabat terkait ke kantor wilayah untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya saat dikonfirmasi dari Jakarta, Senin (5/5/2025).
Selain itu, Ditjenpas juga menurunkan tim khusus guna melakukan peninjauan, pemeriksaan, dan penyelidikan terhadap insiden tersebut. Pemeriksaan dilakukan terhadap petugas dan warga binaan yang diduga terlibat.
Langkah cepat juga diambil terhadap korban insiden. Narapidana yang mengalami gejala keracunan langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.Sebelumnya, Ditjenpas bersama Kepolisian Resor Kota Bukittinggi telah membentuk tim investigasi untuk mengusut kasus yang terjadi pada Rabu malam, 30 April 2025.
Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Sumatera Barat, Marselina Budiningsih, menyebutkan bahwa tim tersebut bertugas menggali keterangan dan mengungkap penyebab pasti insiden tersebut.
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa salah seorang narapidana mencuri alkohol berkadar 70 persen yang semestinya digunakan untuk pelatihan pembuatan parfum dalam program kemandirian warga binaan.
Alkohol tersebut kemudian dicampur dengan minuman kemasan dan dikonsumsi secara bersama-sama oleh beberapa narapidana.
Editor : Zaitun Ul HusnaSumber : sumbar.antaranews.com