KONGKRIT.COM — Pemerintah Kota Bekasi melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menggelar Rapat Rekonsiliasi Pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Pegawai di lingkungan Pemkot Bekasi.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Wali Kota Bekasi Nomor 900.1.8/1467-BPKAD.Perbend tentang Himbauan Pelaporan SPT Tahunan bagi ASN dan Non-ASN Tahun 2024.
Rapat berlangsung di ruang pertemuan BPKAD Kota Bekasi dan dihadiri oleh perwakilan dari tiga Kantor Pelayanan Pajak (KPP), yaitu KPP Pratama Bekasi Barat, KPP Pratama Bekasi Utara, dan KPP Pratama Pondok Gede.
Turut hadir pula perwakilan dari 44 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
Kepala BPKAD Kota Bekasi, Sudarsono, dalam sambutannya mengucapkan terima kasih atas kehadiran para perwakilan KPP yang telah meluangkan waktu untuk turut serta dalam kegiatan ini.
Ia menyampaikan bahwa rapat rekonsiliasi ini bertujuan untuk mempercepat proses pelaporan SPT Tahunan bagi pegawai yang belum melaporkannya.“Dengan adanya kegiatan ini, kami berharap tingkat kepatuhan pelaporan pajak di kalangan ASN dan Non-ASN dapat meningkat,” ujar Sudarsono.
“Jika ada kendala dalam pelaporan, pegawai diimbau segera menghubungi KPP terdekat,” lanjutnya.
Sementara itu, Purwanto, Kepala Seksi Pengawasan II KPP Pratama Bekasi Barat, mewakili pihak KPP menyambut baik inisiatif dari Pemerintah Kota Bekasi.
Ia berharap kegiatan ini dapat mendorong seluruh aparatur sipil negara untuk menjalankan kewajiban perpajakan sebagai wujud kepatuhan dan tanggung jawab sebagai warga negara.
Editor : Zaitun Ul Husna