Pemerintah Arab Saudi Tegaskan Jemaah Haji Asing Hanya Bisa Gunakan Visa Khusus

×

Pemerintah Arab Saudi Tegaskan Jemaah Haji Asing Hanya Bisa Gunakan Visa Khusus

Bagikan berita
Pemerintah Arab Saudi Tegaskan Jemaah Haji Asing Hanya Bisa Gunakan Visa Khusus
Pemerintah Arab Saudi Tegaskan Jemaah Haji Asing Hanya Bisa Gunakan Visa Khusus

KONGKRIT.COM - Menjelang musim haji 2025 yang akan dimulai dalam dua bulan mendatang, Pemerintah Arab Saudi kembali menegaskan bahwa jemaah haji dari luar negeri hanya diperbolehkan menggunakan visa khusus haji, dan bukan visa wisata atau jenis visa lainnya.

Peringatan ini disampaikan oleh Kementerian Pariwisata Arab Saudi, seperti yang dilaporkan oleh Gulf News pada Senin (7/4/2025).

Pemerintah Arab Saudi menegaskan bahwa penggunaan visa selain visa haji akan berisiko dikenakan hukuman yang berat, termasuk deportasi.

"Siapa pun, baik warga negara Saudi maupun ekspatriat, yang memfasilitasi jemaah haji tak berizin memasuki Kota Makkah akan dikenakan denda sebesar 10.000 riyal (sekitar Rp44 juta)," ujar Kementerian Pariwisata.

Denda tersebut akan bertambah jika pelanggaran dilakukan berulang kali.

Selain itu, hukuman juga akan diterapkan bagi pemegang visa non-haji yang memasuki area-area suci lain, seperti Mina, Arafah, Muzdalifah,

Stasiun Kereta Haramain di Rusayfah, serta lokasi-lokasi yang tidak langsung terkait dengan ibadah, seperti pusat kendali keamanan dan pos pemeriksaan.

Menurut kementerian, langkah-langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan serta memastikan bahwa seluruh jemaah haji mematuhi peraturan yang berlaku.

"Kami mengimbau agar jemaah mematuhi semua aturan demi menjaga keselamatan dan kenyamanan mereka," tambah kementerian.

Peringatan ini juga dikeluarkan sebagai upaya untuk mencegah terulangnya kejadian tragis yang terjadi pada musim haji sebelumnya, di mana banyak jemaah meninggal dunia akibat kepanasan.

Editor : Zaitun Ul Husna
Sumber : iNewsID
Bagikan

Berita Terkait
Terkini