KONGKRIT.COM - Penyidikan Dugaan Korupsi Proyek Rekonstruksi Jalan Sikayan Ruas Jambak - Lubuk Simantuang tahun 2023 yang tengah diusut oleh Kejaksaan Negeri Pariaman mendapat perhatian serius dari DPD BAPAN Provinsi Sumatera Barat.
"Kita akan pantau terus perkembangan kasus penyidikan dugaan korupsi Proyek Rekonstruksi Jalan Sikayan Ruas Jambak - Lubuk Simantuang tahun 2023 milik BPBD Padang Pariaman tersebut. Karena hampir 8 bulan kasus tersebut bergulir di Kejari Pariaman sampai saat ini diduga masih belum ada tersangka. Maka dari itu, kita akan koordinasikan dengan pihak Kejati Sumbar terkait penyidikan kasus yang ditangani oleh Kejari Pariaman ini, kalau perlu nanti kita minta Kejati Sumbar ambil alih, kalau seandainya penyidikan oleh Kejari Pariaman tak kunjung tuntas," tegas Mukhtisar anggota Bidang Investigasi DPD Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (BAPAN) Provinsi Sumatera Barat, Kamis (19/9/2024).
Menurutnya, DPD BAPAN Provinsi Sumatera Barat secepatnya akan melakukan audensi dengan Kajati dan Adpidsus yang baru terkait persoalan ini.
"Untuk menghindari hal - hal yang tidak dinginkan, kita akan medesak pihak Kejati agar memerintahkan Kajari Pariaman untuk segera melakukan penetapan tersangka dan melakukan penahanan terhadap orang - orang yang terlibat dalam proyek tersebut.Karena indikasinya jelas, ada dugaan laporan PHO Fiktif," ucapnya.
"Kita tidak ingin kasus ini nantinya "masuk angin" dan bisa merusak nama baik institusi Kejaksaan," tambah Mukhtisar.
Diketahui, penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek Rekonstruksi Jalan Sikayan Ruas Jambak - Lubuk Simantuang di BPBD Padang Pariaman tahun 2023 telah naik status menjadi penyidikan. Hal tersebut diungkapkan oleh Kasi Pidsus Kejari Pariaman, Yandi Mustiqa saat disambangi Kongkrit.com bersama tim bulan Juni 2024 lalu."Sebanyak kurang lebih 20 orang sudah kita minta keterangannya sebagai saksi, baik dari unsur BPBD, Pokja, Kontraktor, Pengawas dan Komtek (Tim Teknis) sebanyak 5 orang dan pelapor LSM LAMI juga sudah kami panggil juga. Namun saat ini memang belum ada penetapan tersangka," bebernya.
Kasi Pidsus menjelaskan bahwa pihaknya harus hati - hati menetapkan seseorang jadi tersangka.
"Penetapan tersangka itu harus hati - hati, makanya kita lengkapi semuanya, baru digelar ekspos tim untuk menetapkan tersangka. Kita memeriksa seluruh pihak, agar dapat keterangan utuh. Ketika tim berpendapat apakah ada unsur melawan hukum, apakah ada kerugian negara, apakah meyakinkan perbuatan melawan hukumnya, baru kita lanjut ketahap berikutnya ," ucap Yandi Mustiqa.
Selain itu, Kasi Pidsus juga membeberkan anggaran yang digunakan untuk pekerjaan Rekonstruksi Jalan Sikayan Ruas Jambak - Lubuk Simantuang bertambah dari kontrak awal.
Editor : HN. Arya Rajo Sampono