Presiden Jokowi menekankan bahwa pernyataannya mengenai Presiden boleh memihak merupakan ketentuan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Klarifikasi ini diharapkan dapat menghindari kebingungan dan pemahaman yang salah terkait pandangan Presiden.
Baca juga: Komitmen Ungkap Kasus Pembunuhan Nia, Kabid Humas Polda Sumbar Berkunjung ke Rumah Keluarga Korban
Dengan tegas, Presiden Jokowi memastikan bahwa aturan kampanye politik telah diatur dan terdefinisi dengan jelas dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
Pernyataan beliau di Istana Kepresidenan Bogor mengenai hak Presiden dan Wakil Presiden untuk melakukan kampanye serta ketentuan yang harus dipatuhi menjadi poin kunci dalam menegakkan prinsip demokrasi dan transparansi dalam proses pemilihan umum.Kita sebagai masyarakat diharapkan dapat memahami dan menghormati aturan yang telah ditetapkan, serta menjauhi interpretasi yang dapat menimbulkan kebingungan.
Editor : FiyumeSumber : Dilansir dari Berbagai Sumber