Lampung Utara, Kongkrit.com---Kepolisian Sektor Bukit Kemuning Polres Lampung Utara dalam Oprasi Antik Krakatau 2019 kembali mengungkap perkara penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di Wilayah Hukum setempat.Pelaku adalah Budi Yansyah (32) Warga Kelurahan Bukit Kemuning LK VIII Kecamatan Bukit Kemuning Kabupaten Lampung Utara ditangkap Unit Reskrim Polsek setempat pada minggu (18/8/19) sekira pukul 21.00 Wib.
Kapolsek Bukit Kemuning Kompol Ery Hafri mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman Sulaksono S.I.K menjekaskan kronologis penangkapan, anggota Opsnal Polsek Bukit Kemuning mendapatkan Informasi sedang berlangsung transaksi Narkoba di Pasar Inpres Bukit Kemuning, setelah mendapatkan informasi dan memastikan keberadaan tersangka."Anggota Polsek Bukit Kemuning di pimpin Panit 1 Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku dengan barang bukti 1 (satu) paket sabu", jelas Kapolsek.
Ditambahkanya, saat dilakukan pengeledahan pada tersangka barang haram jenis sabu tersebut diletakan dalam bungkus rokok Dunhil yang di simpan di dalam kantong celana belakang sebelah kiri pelaku."Dari dalam celana pelaku kita temukan barang buktisatu paket kecil sabu dan satu bungkus rokok Dunhil yang berisi sabu", ujarnya.Lanjut Kompol Ery Hafri, pelaku ditangkap berikut barang bukti di Pasar Inpres Bukit Kemuning Kabupaten Lampung Utara dan sedang dilakukan pendalaman dengan melakukan pengembangan jaringan pengedar Narkoba jenis sabu di wilayah hukum Polsek Bukit Kemuning.
"Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Bukit Kemuning guna proses penyidikan lebih lanjut" pungkas Kompol Eri, Senin (19/8/19).(Feb)
Editor : Siti Rahmadani HanifahSumber : 60279